Wilayah administratif adalah pembagian wilayah geografis suatu negara yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk tujuan pengelolaan pemerintahan, pelayanan publik, dan penegakan hukum. Wilayah ini memiliki batas-batas jelas, diatur undang-undang, dan berfungsi memudahkan koordinasi serta distribusi sumber daya. 6 contoh wilayah administratif di Indonesia Provinsi: Merupakan wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Contoh: Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY. Kabupaten/Kota: Tingkat di bawah provinsi. Contoh: Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta. Kecamatan/Distrik: Wilayah di bawah kabupaten/kota. Desa/Kelurahan: Unit pemerintahan terkecil. Wilayah Administratif Khusus: Kota Administrasi di DKI Jakarta (seperti Jakarta Selatan) yang bukan daerah otonom. Dusun/Padukuhan: Unit administratif terendah