Wilayah perencanaan adalah ruang geografis yang ditentukan berdasarkan kesatuan fungsional, karakteristik fisik, atau administratif untuk tujuan pembangunan tertentu. Wilayah ini melintasi batas administratif demi keterpaduan pengelolaan, seperti kawasan perkotaan, DAS, atau kawasan khusus.
Wilayah perencanaan (atau planning region) merupakan unit ruang geografis yang dibatasi secara khusus untuk kepentingan penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan atau pengembangan ekonomi.
Wilayah ini sering kali melintasi batas-batas administratif resmi guna menangani masalah bersama, seperti kemacetan, banjir, atau distribusi sumber daya, agar pembangunan lebih efisien dan terintegrasi.
Beberapa wilayah Perencanaan di Indonesia antara lain :
- Wilayah Fungsional (Metropolitan/Jabodetabek): Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang direncanakan secara terpadu untuk transportasi (MRT/LRT), pengendalian banjir, dan pemukiman.
- Wilayah Berbasis Ekosistem (Daerah Aliran Sungai/DAS): Perencanaan pengelolaan lingkungan mulai dari sumber mata air di pegunungan hingga hilir sungai agar tidak terjadi banjir dan krisis air.
- Kawasan Khusus (Industri/Ekonomi): Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam atau Kawasan Industri Jababeka yang direncanakan untuk memaksimalkan produktivitas ekonomi.
- Wilayah Administratif: Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kota atau kabupaten untuk mengatur zonasi lahan, pemukiman, dan infrastruktur.
Wilayah perencanaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) terbagi menjadi 9 Wilayah Perencanaan (WP) utama, mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hingga area penyangga, dengan total luas daratan (256.142) hektare. Konsep ini didesain untuk mengembangkan kawasan yang terintegrasi, fungsional, dan berwawasan lingkungan, dengan lebih dari \(75\%\) wilayah dialokasikan sebagai ruang hijau.
IKN memiliki 9 wilayah perencanaan antara lain :
- WP 1 KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan): Pusat pemerintahan nasional, mencakup Istana Negara, kantor kementerian, dan lembaga tinggi.
- WP 2 IKN Barat: Wilayah pengembangan untuk hunian dan fasilitas pendukung.
- WP 3 IKN Selatan: Fokus pada kawasan pusat interaksi, komunitas, dan pusat pariwisata.
- WP 4 IKN Timur 1: Kawasan pengembangan fungsional.
- WP 5 IKN Timur 2: Kawasan pengembangan fungsional.
- WP 6 IKN Utara: Zona pengembangan perkotaan yang aman, difokuskan sebagai forest city dan smart city.
- WP 7 Simpang Samboja: Kawasan penyangga yang berfokus pada area komersial dan hunian.
- WP 8 Kuala Samboja: Area penyangga untuk pengembangan pemukiman dan jasa.
- WP 9 Muara Jawa: Area strategis yang mendukung konektivitas dan pengembangan wilayah
